Good governance diartikan sebagai terwujudnya tata
pemerintahan atau kepemerintahan atau penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
perwujudan dari tata kelola yang baik ini setidaknya bertumpu pada tiga aktor,
yaitu pemerintah, swasta dan mayarakat, sembari dilingkupi oleh moralitas moral
merupakan salah satu komponen yang amat menentukan untuk melahirkan tata
kepemerintahan yang baik. selama ini moral selalu dikesampingkan tidak menjadi
perhatian yang seksama dalam birokrasi pemerintah, hanya digunakan sebagai
pelengkap permainan sumpah jabatan saja.
Kedudukan komponen moral dalam konstelasi hubungan
antara tiga komponen tata kepemerintahan yang baik di atas adalah berada di
tengah-tengah yang bisa menghubungkan ketiga komponen tersebut.[1]
Menurut prof. Dr warsito utomo setidaknya ada 5 unsur
utama atau indikator yang harus dipenuhi guna terciptanya good governance, yaitu :
a.
Rule of law,
yang berarti terjamin adanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat
maupun pihak swasta terhadap setiap kebijakan publik yang dibuat dan
dilaksanakan. dengan demikian baik pemerintah, masyarakat maupun swasta menjadi
terlindungi oleh adanya kepastian hukum atau perundang-undangan, sehingga ke-3
komponen tersebut tanpa ragu-ragu melaksanakan fungsi dan aktivitasnya
masing-masing.
b.
Akuntabilitas,
yang bermakna mampu bertanggung jawab dan mempertanggung jawabkan segala
aktivitas yang dilakukannya. terutama dalam pemerintahan yang demokratis atau governance ini, bertanggung jawab dan
mempertanggung jawabkan kepada masyarakat.
c.
Transparant atau Opennes, yang berarti tidak saja mengarah adanya kejelasan
mekanisme formulasi, implementasi dan evaluasi terhadap kebijakan, program atau
aktivitas tetapi juga terbukanya kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan
tanggapan, usul maupun kritik.
d.
Profesionalisme,
yang mengarah baik skill, kemampuan
maupun kompetensi yang harus dimiliki oleh semua komponen atas tanggung jawab
dan tugas yang dibebankan kepadanya.
e.
Partisipasi,
yang memiliki makna terbukanya akses bagi seluruh komponen atau lapisan untuk
ikut serta atau terlibat dalam pembuatan keputusan atau kebijakan[2].
0 komentar:
Posting Komentar